ASI penting bagi kelangsungan hidup bayi. Inisiasi menyusui dini dapat menekan kematian bayi baru lahir hingga 22 persen. Riset Kesehatan Dasar 2010 menyebut, bayi yang mendapat ASI eksklusif hingga umur 6 bulan baru 15,3 persen. Inisiasi menyusui dini yang dilakukan kurang dari 1 jam setelah bayi lahir hanya 29,3 persen.
ASI juga telah dibuktikan dapat menurunkan risiko bayi terkena infeksi akut dan penyakit kronis di masa mendatang. Karena itu, setiap Ibu melahirkan dianjurkan dapat memberikan ASI secara eksklusif kepada bayinya, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti adanya indikasi medis, ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi.
Para ibu yang ingin memberikan ASI eksklusif kepada anaknya bisa lebih tenang dan nyaman karena pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2012 mengenai Pemberian ASI Eksklusif pada 1 Maret 2012.
PP itu menjamin pemenuhan hak bayi dan perlindungan ibu menyusui serta meningkatkan peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam pemberian ASI eksklusif hingga bayi berusia 6 bulan. Tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusui dini, menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruang rawat. Selain itu, ada juga keharusan penyediaan ruang menyusui di tempat kerja dan fasilitas umum serta pembatasan promosi susu formula.
PP itu menjamin pemenuhan hak bayi dan perlindungan ibu menyusui serta meningkatkan peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam pemberian ASI eksklusif hingga bayi berusia 6 bulan. Tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusui dini, menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruang rawat. Selain itu, ada juga keharusan penyediaan ruang menyusui di tempat kerja dan fasilitas umum serta pembatasan promosi susu formula.
Beberapa poin penting yang disebutkan dalam PP tersebut adalah:
- susu formula dilarang beriklan dan perusahaan akan dikenai sanksi jika menghalangi pemberian ASI Eksklusif oleh karyawan wanitanya
- perusahaan susu formula dilarang mengiklankan produknya. Larangan itu berlaku untuk iklan susu formula bayi yang dimuat di media massa, baik cetak maupun elektronik dan media luar ruang. Pengecualian berlaku apabila pemuatan iklan tersebut dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan. Namun pengecualian itu juga disertai ketentuan lain, yakni harus mendapat persetujuan menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan merupakan pengganti ASI.
- kegiatan lain yang juga dilarang antara lain pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma dalam bentuk apapun kepada penyelenggara fasilitas layanan kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil dan ibu melahirkan.
- kewajiban tempat kerja dan sarana umum untuk menyediakan ruang menyusui atau memerah ASI. Penyediaan ruangan tersebut disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan akan diatur dengan Peraturan Menteri.
- Selain fasilitas ruang menyusui atau memerah ASI, perusahaan swasta dan perkantoran pemerintah maupun pemerintah daerah juga diwajibkan memberi kesempatan bagi ibu menyusui untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Perusahaan juga harus membuat peraturan yang mendukung pemberian ASI Eksklusif.
Sebagai langkah awal, pemerintah akan membangun ruang menyusui yang dilengkapi fasilitas penyimpan ASI di kantor pemerintah di 42 kabupaten/kota pada 10 provinsi. Kantor yang diutamakan adalah kantor pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan puskesmas.
Program lalu dikembangkan ke daerah dan fasilitas umum lain, seperti terminal, tempat rekreasi, dan pusat perbelanjaan. Perusahaan swasta wajib memberikan kesempatan kepada ibu untuk menyusui atau memerah ASI. Bagi yang tidak menyediakan, ada sanksi, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga pencabutan izin,
Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah memantau pelaksanaan PP ini. Karena masih ada celah bagi aturan ini, yaitu masih diperbolehkannya produsen dan distributor susu formula memberi bantuan biaya pelatihan, penelitian, atau kegiatan lain pada institusi pendidikan dan fasilitas layanan kesehatan. Seharusnya bantuan diberikan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan gizi dan nutrisi bayi.
Program lalu dikembangkan ke daerah dan fasilitas umum lain, seperti terminal, tempat rekreasi, dan pusat perbelanjaan. Perusahaan swasta wajib memberikan kesempatan kepada ibu untuk menyusui atau memerah ASI. Bagi yang tidak menyediakan, ada sanksi, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga pencabutan izin,
Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah memantau pelaksanaan PP ini. Karena masih ada celah bagi aturan ini, yaitu masih diperbolehkannya produsen dan distributor susu formula memberi bantuan biaya pelatihan, penelitian, atau kegiatan lain pada institusi pendidikan dan fasilitas layanan kesehatan. Seharusnya bantuan diberikan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan gizi dan nutrisi bayi.
Namun bagaimanapun, PP Nomor 33 tahun 2012 mengenai Pemberian ASI Eksklusif pada 1 Maret 2012 ini merupakan tanda keseriusan pemerintah bagi peningkatan kualitas SDM sejak dini yang akan menjadi penerus bangsa dengan memberikan ASI sebagai makanan yang paling sempurna bagi bayi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar